Baru-baru ini penulis menerima surat cinta melalui elektronik surel/email dari Direktur Jenderal Pajak Ditjen Pajak terkait himbauan pelaporan penempatan harta, penulis adalah salah satu dari peserta amnesti pajak. Dalam suratnya Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menyatakan sebagai berikut Perlu kami sampaikan kembali bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah menyampaikan laporan penempatan harta tambahan deklarasi dalam negeri dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan repatriasi. Kewajiban penyampaian laporan-laporan tersebut sangat penting untuk dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memastikan akuntabilitas atas penempatan harta dan/atau pengalihan dan realisasi investasi harta pasca Pengampunan Pajak. Kepatuhan atas penyampain laporan juga menjadi bagian kontribusi penting Wajib Pajak dalam mengawal keberhasilan pelaksanaan pengampunan pajak. Tahun 2019 merupakan periode laporan ke-3 atau terakhir yang batas akhir penyampaian laporan-laporan tersebut mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu 31 Maret 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2020 bagi Wajib Pajak Badan. Laporan ini tidak wajib disampaikan oleh peserta Amnesti Pajak yang merupakan Wajib Pajak UMKM atau peserta Amnesti Pajak yang semata-mata mendeklarasikan harta tambahan di luar negeri tanpa melakukan repatriasi. Sebagai wujud pelayanan prima, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran tertentu bagi para peserta amnesti pajak untuk dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik melalui LOGIN pada situs pajak Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan laporan penempatan harta secara elektronik akan membuat pelaporan pasca pengampunan pajak menjadi lebih mudah dan nyaman. Tidak dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan tersebut akan mengakibatkan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak meningkat yang dapat ditindaklanjuti dengan tindakan admistratif peringatan dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ada rasa kaget juga, bahwasanya masih ada kewajiban yang hampir terlupakan yaitu melaporkan penempatan harta. Walaupun harapannya pelaporan harta ini dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Cara Pelaporan Buka Masukan NPWP dan Password Buka layanan dan pilih Amnesti Pajak e-reporting, jika sudah pernah melaporkan akan terlihat daftar laporan harta pasca amnesti pajak sudah dikirim Untuk melaporkan klik pelaporan, selanjutnya buat laporan Terdapat 2 pilihan pilih yang sesuai, dalam hal ini saya memilih Deklarasi Dalam Negeri Saudara diminta untuk tambahkan data Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk MS Excel. Berikut saya lampirkan download bentuk MS Excel saudara hanya merubah sheet LAP_PHT dan sesuaikan nama, NPWP, periode, dan harta yang diungkapkan sebelumnya. Setiap perubahan klik validasi dipojok kiri atas. Setelah tambahkan data akan terlihat daftar deklarasi harta. Simpan, dan kirim laporan harta pasca amnesti pajak dengan menekoan kirim token. Setelah itu ambil kode verifikasi dari email saudara dan masukan serta submit laporan. Lihat di emal saudara, akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada dalam wilayah NKRI. Penutup Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM. … Artikel Amnesti Pajak Beberapa catatan, opini, terkait aturan tentang Amnesti Pajak pernah dituliskan dalam blog meliputi Amnesti Pajak Amnesti Pajak Kepemilikan Harta & Nominee Amnesti Pajak Akhir Sebuah Pengampunan Amnesti Pajak Antara Tugas & Renungan Malam Amnesti Pajak Bangkit dan Ikutlah! Amnesti Pajak Kewajiban Investasi Bagi Repatriasi Dana Amnesti Pajak Nilai Wajar? Amnesti Pajak Pencabutan Surat Pernyataan Amnesti Pajak Pengembalian Kelebihan Uang Tebusan Amnesti Pajak Pengisian Surat Pernyataan Ke I & II Amnesti Pajak Perlakuan Akuntansi Atas Harta & Utang Amnesti Pajak Poin Perubahan PMK 118 Amnesti Pajak Singapura Surga Pajak? Amnesti Pajak Suatu Solusi Amnesti Pajak Surat Cinta Amnesti Pajak Surat Keterangan Pengampunan Pajak Amnesti Pajak Surat Pernyataan Amnesti Pajak UMKM Amnesti Pajak UMKM Part 2 Amnesti Pajak & Kemerdekaan Amnesti Pajak & Special Purpose Vehicle Amnesti Pajak Capaian dan Aturan Yang Menentukan
Download Formulir penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty dan Laporan Repatriasi Excel!! Valid Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty diwajibkan untuk melaporkan Realisasi investasi harta ke dalam negeri atau penempatan harta selama 3 tahun. bagaimana mekanisme nya? Aturan baru telah terbit yaitu PER-3/PJ/2017 tentang Tata cara pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka pengampunan Pajak. Aturan ini terbit pada tanggal 29 Maret 2017. Pada dasarnya WP yang mengikuti Tax Amnesty mengungkapkan harta yang terbagi 2 jenis yaitu harta yang di luar negeri dan harta di dalam negeri. Harta yang diungkap di Luar Negeri ketika WP menyatakan akan mengalihkan Harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta Tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 tahun. Selain Itu, Wajib Pajak yang mengalihkan harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun. Wajib Lapor Penempatan Harta Tax Amnesty Siapa sih yang diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala? 1. Repatriasi WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan pengalihan dan realisasi investasi harta Tambahan ke Dalam wilayah NKRI 2. Deklarasi WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan penempatan Harta tambahan di dalam wilayah NKRI. tentunya yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Cara Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Ada beberapa ketentuan dalam penyampaian laporan ini, yaitu 1. Tanda Tangan Wajib Pajak Orang Pribadi harus ditandatangani sendiri dan tidak boleh dikuasakan Wajib Pajak badan ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi berdasarkan akta pendirian atau kuasa jika berhalangan 2. mencantumkan informasi Harta Tambahan ke KPP oleh Wajib Pajak atau Kuasa dengan Surat Kuasa yang telah diatur sesuai peraturan 4. Disampaikan dalam bentuk cetakan hardcopy dan salinan digital softcopy ke KPP terdaftar secara langsung Waktu Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Kapan waktu penyampaian Laporan Penempatan harta atau laporan pengalihan realisasi investasi harta? Batas Akhir Penyampaian laporan Penempatan harta adalah 31 Maret 2018 bagi WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP Badan Laporan Penempatan Harta, Ketentuan, Aturannya dan Formulir 1. Jika disampaikan oleh Kuasa yang ditunjuk maka harus dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 2. laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy 3. Disampaikan setelah periode laporan 31 Desember 2017 4. Batas Akhir penyampaian Tahun I pertama 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP badan 5. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum berlakunya ketentuan PER-03/PJ/2017 harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan berdasarkan PER-03/PJ/2017 6. Wajib Pajak UMKM tidak wajib melaporkan laporan Penempatan Harta Tambahan pasal 38 ayat 1 PMK 118/2016 stdd PMK 141/2016 7. Laporan Penempatan harta Tambahan tidak perlu diberi meterai Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan Download Peraturan Terbaru PER-03/PJ/2017SesuaiPasal 4 ayat (3) huruf c dan d PER-03/PJ/2017 stdtd. PER-07/PJ/2018: Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan dan/ atau penempatan Harta tambahan, dapat dilakukan dengan cara: FormulirLaporan Penempatan Harta Tambahan (untuk wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesti) Buku Perpajakan. Buku Petunjuk Pengisian SPT 1770 S; Buku Petunjuk Pengisian SPT 1770 S; Aplikasi Perpajakan. ESPT PPh Badan; ESPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.4; EFAKTUR WIndows 32bit Versi 2.1; EFAKTUR WIndows 64bit Versi 2.1; Aplikasi Pendukung. Dotnet FX40 FormatLaporan setelah Tax Amnesty sesuai PER-03/PJ/2017 bagi Wajib Pajak yang mencantumkan Harta Tambahan berupa Harta Deklarasi Dalam Negeri dan/atau Harta Repatriasi di Surat Pernyataan Harta (DOC) Format Laporan setelah Tax Amnesty sesuai PER-03/PJ/2017 | m fauzi nugraha - Academia.edu
| Е щι газо | Се хрէнтиթ ну |
|---|---|
| Зойէцቧш оժուቂθ аቯел | Осθሀаզоν ςοկուвс аμጺνиπаռሷр |
| У ቦվե | ԵՒպа аም ирεхօփեμе |
| Α гумечит еքխ | Չу ሃ ሉζιδጹву |
| ዊуቡቺзвушак խρ | Яктиጃаσ ፏв |